RENGAT - Tim penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Riau melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus perdagangan rokok ilegal ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pidsus Kejaksan Negeri Indragiri Hulu.

Pelimpahan atau tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti Pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Tinggi Riau, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P 21).

"Sebelum kita serahkan, perkara ini sebelumnya telah diteliti oleh Pidsus Kejari Riau, dan dinyatakan P21. Karena Locus dan Tempos (tempat dan waktu kejadian -red) nya, berada di wilayah hukum Kejari Inhu, maka tahap II kita serahkan ke Pidsus Kejari Inhu".

Demikian ditegaskan Ketua Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Wilayah Riau, Tarto Sudarsono, menjawab GoRiau.com saat tahap II di Kantor Kejari Inhu, Rabu (19/12/2018) malam.

Disebutkan Tarto, tersangka dalam kasus perdagangan rokok ilegal tanpa cukai itu adalah, GR Purba (22), warga Jawa Timur. Tersangka itu diamankan oleh Tim Penindak pada, 16 November 2018 lalu.

"Tersangka itu ditangkap oleh tim penindak pada 16 November 2018 lalu, tepatnya di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal Inhu. Dari tangan tersangka, disita 30 dus atau karton rokok tanpa cukai jenis Lufman yang diangkatnya menggunakan mobil Suzuki Ertiga", terang Tarto.

Atas hal itu sambungnya, tersangka itu dinyatakan telah melakukan tindakan pidana khusus yang menimbulkan kerugian negara.

"Tersangka itu kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai. Dan selanjutnya, atas tersangka dan barang bukti ini, merupakan tanggung jawab JPU Kejari Inhu untuk pelimpahan ke tingkat persidangan", tutup Tarto.***