JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak tahun 2013. Untuk besarannya sendiri pun berbeda-beda sesuai dengan pendapatan dan penghasilan orangtua siswa.

Menurut Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag, besaran UKT ini telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Nomor 211 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

"Sesuai peraturan menteri saja, jadi kita ngikuti," kata Ahmad Mujahidin, melalui sambungan teleponnya, Jum'at (8/2/2019).

Saat ini UKT di UIN Suska Riau ada 7 Kelompok yang dimulai dari Kelompok 1 sampai Kelompok 7.

Bagi yang tertarik untuk menempuh pendidikan di UIN Suska Riau berikut kelompok dan daftar UKT pada tahun 2019, yang diperoleh oleh GoRiau.com di laman resmi uin-suska.ac.id.

Kelompok I mulai dari Rp 0 - Rp 400.000,Kelompok II Rp800.000 -Rp1.250.000,Kelompok III Rp1.650.000 -Rp2.500.000Kelompok IV Rp2.800.000 - Rp3.600 000Kelompok V Rp3.220.000 -Rp4.600.000Kelompok VI Rp4.200.000 - Rp6.000.000Kelompok VII Rp5.500.000 - Rp7.100.000.

Pengelompokan UKT di atas berbeda setiap fakultas dan program studi yang dipilih. Khusus untuk mahasiswa bidikmisi uang kuliah yang di bayarkan sebesar Rp2.400.000.

Sedangkan untuk mahasiswa asing uang kuliah yang di bayarkan adalah jumlah nominal tertinggi dari program studi yang dipilih.

Pembayaran UKT ini dilakukan jika calon mahasiswa baru dinyatakan lulus pada tahapan seleksi, dan tahapan selanjutnya yakni melakukan registrasi ulang. Dan ditahapan itulah akan terlihat berapa besaran uang kuliah yang akan dibayarkan oleh calon mahasiswa setiap semesternya. ***