PEKANBARU - Rapat paripurna DPRD Riau pertama yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho dihujani interupsi oleh sejumlah Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau, Senin (11/1/2021).

Pasalnya, sejumlah Anggota DPRD Riau mempertanyakan alasan kenapa rapat kali ini dilaksanakan mendadak tanpa dirapatkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Banmus) selaku AKD yang diamanahkan menyusun jadwal.

Interupsi pertama disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Parisman Ihwan, dimana dia meminta penjelasan dari pimpinan DPRD karena dirinya baru mengetahui ada agenda konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi BRK Syariah.

"Agenda Banmus kenapa berbeda dengan jadwal hari ini? Di agenda Banmus hanya ada agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, bukan terkait badan hukum BRK dari PD ke PT. Ini bagaimana? Apa tidak ada diberitahukan ke Banmus sebelumnya?" kata Parisman.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Nurzafri juga menyampaikan hal yang sama, dia menegaskan tidak mau jika nantinya rapat yang dilaksanakan hari ini cacat hukum karena tidak dilaksanakan sebagai mestinya.

Menjawab pertanyaan, Agung Nugroho menjelaskan agenda yang dimaksud rekannya mestinya dilakukan pada hari Kamis lalu, namun dialihkan ke hari ini, karena ada surat Gubernur Riau, yang meminta penundaan pada Kamis lalu.

"Dan secara aturan, bisa diumumkan perubahan agenda jadwal saat paripurna," kata Agung.

Tak puas dengan jawaban Agung, Anggota Fraksi Gerindra, Marwan Yohanis mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu terkait penambahan agenda rapat ini, dan dia baru tahu saat rapat sudah dibuka oleh Agung.

"Apabila terjadi perubahan yang sifatnya paripurna, harusnya dilaksanakan di Banmus dulu. Kalau ada kondisi yang tak memungkinkan, ini bisa saja dilaksanakan, tapi diberitahukanlah terlebih dahulu kepada anggota Banmus. Harusnya ada diberitahukan dulu. Tidak seperti ini," tegasnya.

Untuk menghentikan hujan interupsi ini, Wakil ketua DPRD Riau, Hardianto mencoba menjelaskan secara rinci terkait agenda yang menjadi polemik tersebut. Menurutnya, pimpinan tidak bermaksud mendeskreditkan Banmus, namun sesuai aturan, perubahan jadwal di paripurna mungkin untuk dilakukan.

"Sama sekali tidak ada maksud mendeskreditkan kapasitas Banmus, namun di PP 12/2018, ketika ada revisi jadwal Banmus yang sudah disepakati, hanya bisa dirubah di paripurna. Namun memang, keputusan tertinggi adalah di rapat paripurna, apakah setuju atau tidak untuk dilanjutkan," kata Hardianto.

Menanggapi jawaban Hardianto, Marwan kembali melakukan interupsi, kali ini dia mengingatkan pimpinan untuk bisa bekerja dengan berpedoman pada etika dan moral.

"Harusnya diberitahukan dulu di Banmus, bahwa kita mau mengubah dari BUMD dari umum ke syariah. Tolong hargai Banmus, kita kan punya forum untuk itu (mengubah jadwal). Sampai hari ini kit tidak ada diberitahu. Ini persoalan etika dan moral, bukan masalah setuju dan tak setuju. Kalau kita tak menghargai sesama kita, siapa lagi," ujarnya.

Interupsi dilanjutkan oleh Nurzafri, Nurzafri meminta supaya pimpinan meng-skors rapat dan meremukkan polemik ini bersama dengan perwakilan masing-masing fraksi, dan akhirnya saran ini diterima oleh Agung.

Kemudian, masing-masing perwakilan fraksi berembuk dan setelah berembuk semua kembali ke kursinya masing-masing.

"Dari total 6 fraksi yang berembuk, menyatakan paripurna untuk dilanjutkan, dengan catatan ke depannya segala keputusan diubah melalui Banmus atau tidak, harus di umumkan di grup WhataApp Banmus. Atas persetujuan fraksi, maka paripurna penyampaian kepada daerah tentang badan hukum BRK dan pembentukan Pansus, sepakat untuk dilanjutkan," katanya.

Tak hanya soal jadwal saja, Marwan juga mengkritisi rapat yang tidak memfasilitasi peserta rapat dengan lembaran pidato, sehingga anggota tidak bisa mendengarkan secaa pasti apa jawaban dari kepala daerah terkait tanggapan fraksi soal BRK yang akan menjadi BRK Syariah.

Kekesalan Marwan terus dia sampaikan bahkan saat dia diminta berbicara sebagai juru bicara Pansus Ranperda konversi BRK ke BRK Syariah.

"Jangan membenarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar," ujarnya.

Usai rapat, Marwan menjelaskan, sindirannya itu dikarenakan dirinya menginginkan ada perubahan di internal DPRD Riau pada tahun 2021 ini, sehingga semua yang dilakukan harus berdasarkan regulasi dan yang lebih penting ada etika dan moral.

"Secara aturan memang boleh dan pimpinan ada hak (mengambah agenda rapat), tapi kan harus ada etika juga," tuturnya.

"Saya juga meminta tentang jawaban pemerintah, tentang masalah bank Riau ini, kita tidak diberi kertas apapun atas jawaban itu. Seharusnya, ketika berpidato kan tidak mungkin semua terekam di kepala kita, makanya harus ada fotokopinya, jadi kita bisa lihat betul tidak jawaban mereka sesuai tanggapan kita," tambahnya.

Karena pimpinan DPRD Riau menjawab bahwa biasanya memang tidak ada fotokopi, makanya Marwan menyebutkan bahwa DPRD Riau harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa 

"Marilah di tahun 2021 ini, kita membiasakan yang benar harus kita lakukan," pungkasnya. ***