JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri, Selasa (24/11/2020).

Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi. Napoleon menjelaskan awalnya terdakwa Tommy Sumardi menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo agar meyakinkan dirinya untuk bisa mengecek status red notice Djoko Tjandra. Dia mengaku tidak seutuhnya percaya kepada Tommy Sumardi meski didampingi Brigjen Prasetijo Utomo, ditambah adanya klaim soal kedekatan dengan Kabareskrim.

Menurutnya Tommy tak menyerah untuk meyakinkan dirinya. Napoleon menyebut Tommy mengaku sempat menghubungi Wakil Ketua DPR, Azis syamsuddin untuk meyakinkan dirinya.

"Terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon dan mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan Bang Azis, Azis siapa? Azis Ayamsuddin. Oh Wakil ketua DPR? Ya," kata Napoleon saat menceritakan perbincangannya dengan Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Napoleon mengatakan dirinya sempat mengenal Azis Syamsuddin saat menjadi perwira menengah (Pamen). Atas dasar itulah Napoleon kemudian menerima sambungan telepon dari Azis Syamsuddin menggunakan handphone Tommy Sumardi.

"Karena dulu waktu masih pamen, saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung," ucapnya.

Dia pun menceritakan obrolan singkat dengan Azis Syamsuddin menggunakan handphone milik Tommy. Intinya, kata Napoleon, Azis Syamsuddin mempersilakan Napoleon untuk membantu Tommy Sumardi mengecek status Djoko Tjandra.

"Assalamualaikum, selamat siang Pak Azis. Eh Bang apa kabar?. Baik. Pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi, dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak?. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor ponsel dari milik terdakwa (Tommy Sumardi)," ujarnya.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau total senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). 

Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.***