TELUKKUANTAN - Dalam rangka meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengeluarkan beberapa kebijakan terkait intensif pajak daerah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tanggal 31 Oktober - 10 Desember 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.277/X/2020 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020.

Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing, Jafrinaldi mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB yang perlu dilakukan optimalisasi pencapaian target melalui intensifikasi.

"Salah satunya untuk meningkatkan PAD kita saat pandemi saat ini," terang Jafrinaldi, Rabu (24/11/2020).

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun ini, berdampak melemahkan sektor kesehatan, sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Atas dasar itulah, makanya Pemkab mengambil keputusan tersebut.

"Kebijakan ini selain dalam rangka memberikan keringanan bagi wajib pajak, juga diharapkan dapat memberikan kesinambungan kas daerah," katanya.

Adapun kebijakan yang diambil tersebut, yaitu perpanjangan jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 dari tanggal 31 Oktober menjadi sampai dengan tanggal 10 Desember 2020.

Akibat adanya perpanjangan jatuh tempo, katanya, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 Desember 2020 tidak dikenakan sanksi administrasi.

"Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 21 Oktober 2020," tutup Jafrinaldi.(adv)