TEMBILAHAN -Di tengah pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih banyak warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).

Mereka adalah warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum. Sebanyak 12 warga yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat.

"Keputusan ada ditangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim di Posko Covid-18 Pasar Pagi di Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Rabu (24/11/2021).

Ditegaskannya, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.

"Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.

"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan," terang AKBP Dian.

Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid-19.***