PEKANBARU - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggelar Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2018-2025 di Hotel Pangeran Pekanbaru pada Selasa (15/10/2019). Acara ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah (pemda) dari 13 provinsi dan 178 kabupaten/kota.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf menyampaikan ekraf menjadi sektor keempat terbesar dalam menyerap tenaga kerja, yakni 17,69 juta atau 14,61 persen tenaga kerja nasional pada 2017. Hal ini karena ekraf bersifat inklusif tanpa memandang latar belakang, usia, gender, lokasi geografis, maupun pendidikan. Apalagi kreativitas tidak akan pernah habis karena ekraf bersumber pada ide atau gagasan manusia. Oleh karena itu, kebijakan yang mengakselerasi industri kreatif sangat diperlukan hingga ke tingkat daerah.

"Menyadari potensi dan peran penting ekonomi kreatif dalam pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan agar berjuang bersama untuk merealisasikan Rindekraf ini," ungkap Triawan dalam sambutannya, Selasa.

Dia menjelaskan Riau memiliki potensi ekraf yang tinggi, terutama di subsektor kuliner dan film. Komunitas Film Daerah (KFD) Siak merupakan yang paling siap diantara KFD dari lima daerah yang dibentuk tahun lalu. Industri film memiliki multiplier effect yang besar, tak hanya ke sektor pariwisata tapi juga masuknya sejumlah investasi ke suatu daerah.

Lebih lanjut Triawan menyampaikan saat ini Bekraf sedang menyusun Pedoman Penyusunan Roadmap/Rencana Aksi Ekonomi Kreatif di daerah. Rencana aksi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman arah kebijakan pengembangan ekraf serta menjadi alat untuk mengukur kemajuan perkembangan di masing-masing daerah.

Sementara itu, Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti menjelaskan Rindekraf memuat 12 arah kebijakan, yakni (1) pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif; (2) pengembangan kota kreatif; (3) peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual; (4) penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif; (5) pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas; (6) peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif; (7) peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam, dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif.

Kemudian, (8) peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual; (9) penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif; (10) pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif; (11) peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan di luar negeri; serta (12) penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif.

Seluruh arah kebijakan ini perlu di sinkronisasikan antar pemangku kepentingan. Peraturan Presiden Nomor 142/2018 tentang Rindekraf 2018-2025 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu. Rindekraf merupakan kerangka strategis bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan pengembangan ekonomi kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif.

Peserta yang diundang dalam sosialisasi tersebut adalah perwakilan dari Bappeda dan Sekretaris Daerah yang diharapkan dapat menjadi fasilitator untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) mengingat nomenklatur ekonomi kreatif tersebar di beberapa OPD.

Sebelumnya sosialisasi telah dilakukan kepada Kementerian/Lembaga pada 15-16 Juli 2019 di Jakarta. Sosialisasi ke pemda tingkat provinsi maupun kab/kota dilakukan secara bertahap di tiga wilayah, yakni Bandung (10 Oktober 2019) untuk wilayah Indonesia bagian tengah, Pekanbaru (15 Oktober 2019) untuk wilayah Indonesia bagian barat, dan Kupang (18 Oktober) untuk wilayah Indonesia bagian timur. ***