PAYAKUMBUH - Seorang kuli bangunan berinisial IR (23) kini mendekam di tahanan Mapolres Payakumbuh atas ulahnya menyetubuhi perempuan di bawah umur.

Tak hanya itu, IR yang juga warga Kelurahan Padang Tiakar, Payakumbuh Timur, tega menjajakan perempuan di bawah umur tersebut kepada pria hidung belang.

“Benar, IR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Payakumbuh,” ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Endastriawan Setyowibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Camri Nasution, Kamis (12/7/2018) seperti dilansir harianhaluan.com.

AKP Camri mengatakan, IR ditahan atas pebuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan siswi SLTA di Kota Payakumbuh.“Sementara kita kenakan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun, IR mengaku menjajakan siswi di bawah umur tersebut kepada pria hidung belang berinsial H dengan alasan untuk biaya membayar SPP siswi tersebut sebesar Rp200 ribu. IR lalu meminta uang tips kepada H, namun ditolak. Ia pun memintanya kepada siswi tersebut dan akhirnya siswi tersebut juga ia setubuhi sebagai kompensasi uang tips.

Usai melakukan perbuatan bejatnya di sebuah rumah di Kelurahan Ibuh, Kota Payakumbuh, Minggu malam (8/7), aksi bejat IR tercium oleh sejumlah pemuda Ibuh.

Ketika IR dan siswi tersebut akan meninggalkan rumah, mereka berdua digerebek dan digiring ke Mapolres Payakumbuh. Sementara pria berinisial H, sampai berita ini ditulis, masih dicari polisi atau buron. ***