SIAK - Dijadwalkan pada Juli 2021 mendatang Baznas kabupaten Siak kembali akan menyalurkan Zakat Tahap III tahun 2021 senilai Rp 33 miliar. Zakat ini akan dibagikan ke seluruh kecamatan sesuai dari hasil pengumpulan yang telah dikumpulkan oleh pihak Upz

Demikian hal ini disampaikan Ketua Baznas Kab Siak H.Abdul Rasyid Suharto Pua Upa M.Ed saat menggelar rapat koordinasi terhadap persiapan penyaluran Zakat tahap III besama UPz Kecamatan se Kab Siak di gedung Taufiqiyah, Kantor Baznas Siak, Rabu (23/06/21).

Rasyid menyebutkan pendistribusian dan pendayagunaan yang out standing dapat selesai sebelum masa jabatan Komisoner Baznas berakhir pada 10 November mendatang. "Kita jangan hanya fokus pada pengumpulan, memang bisa dikatakan pengumpulan kita cukup tinggi tapi jangan sampai tidak didistribusikan dengan baik," ungkapnya.

Selain itu dalam Rakor ini juga disampaikan pengenalan program-program Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM). "Pendistribusian tahap ke III (ketiga) dijadwalkan akan dimulai pada 5 Juli mendatang. Dalam rapat langsung ditentukan jadwal pelaksanaan tiap kecamatan dan lokasi pendistribusian."pugkas Rasyid.

Sementara itu Sulaiman S.Ag selaku Wakil Ketua III bidang Keuangan dan Pelaporan menyampaikan dalam paparan perhitungan penyaluran zakat, Baznas Kabupaten Siak menerapkan prinsip kewilayahan, yaitu di mana zakat tersebut dikumpulkan, maka di wilayah tersebut pula zakat disalurkan. ***