PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mulai nertibkan alat peraga kampanye (AKP) milik pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2020.

Penertiban APK serentak dilakukan diseluruh wilayah kecamatan dan desa mulai hari ini, Rabu (30/9/2020).

"Hari ini, secara serentak dilakukan penertiban alat peraga kampanye diseluruh kecamatan dan desa," kata Ketua Bawasku Pelalawan, Mubrur S.Pi.

Bahan kampanye dan sosialisasi milik paslon dipasang sejak sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU Pelalawan, 23 September 2020, hari ini mulai ditertibkan. Penertiban dilakukan bersama kepolisian dan Satpol PP.

Menurut Mubrur, pasangan calon diperbolehkan memasang APK setelah KPU Pelalawan memasang APK seluruh paslon.

"Paslon diperbolehkan mencetak dan memasang APK sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang dicetak dan dipasang KPU," ujarnya.

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman menambahkan, dari jasil pengawasan pihaknya, ada s2.167 alat peraga yang dicetak sebelum masa kampanye oleh paslon.

"Jika paslon ingin mencetak atau membuat alat peraga kampanye, agar melaporkan desainnya ke KPU Pelalawan. Karena materi APK harus diverifikasi oleh KPU agar tidak menyalahi aturan," imbaunya. ***