SELATPANJANG - Nasib sial menimpa As alias Ocu (41). Warga Banglas ini keburu ditangkap polisi sebelum sabu yang akan dijual sampai ke pembeli.

As ditangkap polisi di Jalan Banglas, Kamis (8/2/2018) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu polisi mendapat kabar dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Banglas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan pengamatan dan patroli di seputaran TKP.

Sekira pukul 00.30 WIB, terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan Banglas. Anggota pun langsung mendatangi laki-laki tersebut.

Melihat ada yang menghampiri, As nampak resah. Saat itu terlihat dia sedang memegang kotak rokok berwarna putih yang belakangan diketahui bermerk UN.

Ketika diamankan, dan dilihat isi kotak rokok UN itu, As tak bisa berbuat banyak. Ia pasrah ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Ia pun mengaku kalau sabu-sabu itu adalah miliknya.

Tak sampai di situ, polisi pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman As. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Namun sayang, di sini tim tidak menemuan adanya barang bukti narkoba lainnya. Pelaku dan barang bukti akhirnya digelandang ke Mako Polres Kepulauan Meranti.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas AKP Amir Husin. ***