PEKANBARU - Seorang wanita penyuka sesama jenis (lesbian) di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial Jr diamankan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Selasa (25/7/2017), karena diduga telah mencabuli seorang remaja perempuan.

Kasus dugaan pencabulan oleh wanita penyuka sesama jenis berusia 20 tahun itu terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Rumbai Pesisir setelah anak gadisnya berusia 16 tahun sudah empat hari tak pulang ke rumah sejak Kamis (20/7/2017) siang.

"Mendapat laporan orangtua korban, kita langsung lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Robinson Saragih melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang, Rabu (26/7/2017) siang.

Kanit melanjutkan, selama penyelidikan, pelaku Jr membawa korban berpindah-pindah di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, salah satunya di kafe Yuda yang berada di Perum Purwodadi, Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Setelah kita minta keterangan sejumlah saksi, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersama korban di tempat cucian sepeda motor, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," kata Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya.

"Tanpa perlawanan, pelaku dan korban langsung diamankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap pelaku dan meminta keterangan korban," sambungnya.

Hal mengejutkan pun keluar dari pernyataan korban, yang mengaku jika Ia memang menjalin hubungan spesial (pacaran, red) dengan pelaku. Meski tidak ada paksaan, namun hubungan tersebut jelas dilarang.

"Untuk korban kita serahkan kepada orangtuanya, sedangkan pelaku masih kita amankan. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku selama di bawa oleh pelaku," pungkasnya.***