PEKANBARU - Sebanyak 5 Kg sabu - sabu merk Guanyiwang berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau saat akan dibawa tersangka Romi Andesta alias Romi (37) menuju Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis, (25/10/2018) mengungkapkan modus tersangka membawa barang bukti sabu - sabu ini dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

"Tersangka membawa 1 buah tas ransel warna hitam berisi 5 bungkus plastik besar Guanyiwang  warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dan diletakkan di bangku tengah mobil. Ditangkap di parkiran Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai saat akan menuju Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pen jara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ***