BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) tentang Perencanaan Pembangunan dalam Persepektif Hukum menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Acara dibuka Plt. Kepala Bappeda diwakili Kabid PPE Muhammad Firdaus di ruang rapat Zahari Lantai II Kantor Bappeda Bengkalis, Senin (23/12/2019). Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Kasi Pidsus Agung Irawan. Kegiatan dihadiri sekretaris dinas, badan dan kantor serta para pejabat pengawas dan administrator lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Mengawali pertemuan tersebut, Firdaus atas nama Plt. Kepala Bappeda menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Agung Irawan SHMH selaku narasumber kegiatan. Dirinya berharap, kehadiran Kasi Pidsus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk saling bertukar pikiran terkait dengan perencanaan pembangunan dalam perspektif hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus mengatakan, dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis selalu mengacu kepada aturan-aturan yang selalu berganti. Pergantian tersebut adakalanya begitu cepat sehingga aturan yang lama belum benar-benar difahami, sudah keluar pula aturan yang baru.

Pergantian aturan yang begitu dinamis, menurut Firdaus, dikhuatirkan menimbulkan kesalahan yang dapat mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari. “Untuk itulah, pada kesempatan kali ini kita menggelar FGD dengan mengundang Kejaksaan Negeri Bengkalis, dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Pak Agung Irawan,” ujar Firdaus seraya menambahkan, dalam FGD ini dirinya berharap lebih banyak diskusi antara peserta dengan narasumber.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan di awal pemaparannya mengatakan, biasanya dalam forum-forum terbuka seperti dalam FGD, peserta kurang terbuka dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis selalu terbuka menerima kedatangan siapapun dari instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk berdiskusi.

"Bapak ibu nggak perlu takut datang ke kantor, bukan diperiksa kok," kelakar Agung.

Menurut Agung, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, penegakan hukum tidak lagi terfokus pada penindakan, melainkan pecegahan. Sebelum terjadi kerugian negara, maka perlu dilakukan hal-hal yang bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi.

"Tindak pidana korupsi baru terjadi kalau sudah ada dugaan kerugian negara. Namun, sebelum itu ada proses-proses yang menyertai. Proses-proses inilah yang harus sama-sama kita kawal agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Agung mencontohkan tentang proses pelaksanaan program kegiatan, dimana mulai dari perencanaan hingga penandatanganan kontrak merupakan produk perdata. Artinya, kalau ada hal-hal yang diduga tidak sesuai aturan maka bisa diselesaikan melalui jalur perdata. Kemudian ketika ULP menetapkan pemenang merupakan produk TUN. Sehingga kalau ada rekanan yang merasa dirugikan, bisa mem-PTUN-kan penetapan pemenang tender.

Masih terkait dengan fokus pencegahan, dalam kesempatan itu Agung mengatakan MoU Datun antara Kejari dengan Pemkab Bengkalis sebenarnya memberikan manfaat yang besar. Untuk itu, dirinya berharap bagi instansi-instansi yang belum melakukan MoU bisa segera melakukan hal itu.***