BENGKALIS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terusa berupaya meningkatkan pelayanan pembayaran, pendaftaran dan pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dengan memanfatkan teknologi terkini.

Selain pembayaran PBB-P2 secara manual, masyarakat bisa melakukan pembayaran kewajiban perpajakan secara online, dimana sejak tahun 2020 lalu Bapenda Bengkalis telah melakukan terobosan pemanfaatan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi https://simanjapadu.bengkalis.go.id dan citigov.

Kemudian, pembayaran melalui ATM, Mobile Banking, Ecommerce (bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Linkaja dan Gopay) dan juga modern chanel (Indomaret).

''Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan pelayanan yang kami lakukan saat ini, serta kami mengingatkan jatuh tempo pembayaran perpajakan oleh wajib pajak adalah pada 30 september setiap tahunnya. Diminta agar masyarakat dapat sesegera mungkin melakukan pembayaran perpajaknnya sebelum jatuh tempo, karena pajak yang masyarakat bayarkan merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang fungsinya untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Syahruddin SH, MM, Selasa (20/9/2022).

Dipaparkan Syahruddin, sejak Agustus 2021, Bapenda Bengkalis telah melaksanakan Pelayanan Pembayaran Pendaftaran dan Pemutakhiran data PBB dan penagihan serta penyisiran PBB P2 di 7 kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Kecamatan yang telah di laksanakan pelayanan dimaksud adalah Bengkalis, Bantan, Talang Muandau, Bathin Solapan, Mandau, Rupat dan Rupat Utara.

“Kami berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, dimana upaya yang telah kami lakukan adalah membuka pelayanan pembayaran pendaftaran dan pemutakhiran data PBB P2 yang telah dilaksanakan di 7 kecamatan,” ungkap Syahrudin.

Adapun tujuan pelayanan ini untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak tahunan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki SPT PBB P2, dalam layanan ini juga bisa dilakukan perubahan data jika ada perubahan dari masyarakat, diharapkan dengan adanya pelayanan ini masyarakat dapat datang ke lokasi yang ditetapkan petugas dari Bapenda.

Tingginya penerimaan pajak juga harus ditunjang oleh peranan sejumlah pihak mulai dari peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak hingga aparatur pemerintah sampai ke tingkat bawah. Sebagai perangkat daerah yang paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka pemerintah desa dan kelurahan juga ikut mengemban tugas memfasilitasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Selain itu perlu disadari bahwa berhasilnya suatu pembangunan tidak semata-mata dengan tersedianya sarana dan prasarana, akan tetapi yang sangat penting adalah keikutsertaan masyarakat secara sadar dalam proses pembangunan.

Dalam usaha untuk meningkatkan PBB-P2 di Kabupaten Bengkalis, salah satu faktor yang menentukan adalah bagaimana pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat menyadarkan masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Kerja sama antara pemerintah desa dan kelurahan dengan Badan Pendapatan Daerah adalah dalam penyampaian pembinaan dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan," ungkapnya.

Meskipun saat ini pelayanan pembayaran pajak telah diperluas jaringannya bekerja sama dengan pihak bank dan e-commerce, akan tetapi pemerintah desa tetap menjadi filter pertama yang menjaring warga masyarakat yang belum membayar PBB. Dalam pelayanan tertentu, pemerintah desa bisa mensyaratkan bukti setoran pajak (bukti lunas pajak) sebelum memberikan pelayanannya.

Sudah barang tentu bagi masyarakat yang belum melunasi PBB, maka mereka harus membayar PBB terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan di desa. Diharapkan pemerintah desa dan kelurahan sebagai dapat benar-benar memberikan motivasi, mensosialisasi, pembinaan, penyuluhan bahwa betapa pentingnya pajak itu bagi Kabupaten Bengkalis untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

"Dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta alokasi dana desa, minimal 10 persennya akan dikembalikan lagi ke desa. Dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi," ujarnya.

"Bapenda mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan secara konsisten, juga kepada seluruh jajaran kelurahan dan sesa yang telah ikut serta mendukung tercapainya pemungutan pajak sehingga diharapkan pembangunan Kabupaten Bengkalis bisa dilakukan lebih baik lagi," pintanya.

Khusus untuk pelayanan di 156 desa maupun kelurahan, Bapenda juga menyiapkan satu petugas PBB satu desa atau kelurahan. Petugas ini berperan untuk melakukan pengawasan dan kontrol hingga ke tingkat rumah tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke wajib pajak yang ada di masing-masing desa atau kelurahan.

"Kita meminta petugas di lapangan bisa optimal menyampaikan ke masyarakat wajib pajak dan ini masih menjadi persoalan yang dihadapi petugas di lapangan khususnya wajib pajak yang sulit untuk ditemui. Kita terus melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi sekaligus membuka pelayanan di desa untuk 'jemput bola' agar kesadaran wajib pajak semakin tinggi dalam membayar PBB," akunya.

Penagihan PBB yang dilakukan tahun 2022 ini tepatnya dari awal Agustus sampai September, fokus pada penagihan PBB yang sudah jatuh tempo. Penagihan berfokus pada SPPT tahun 2021 ke bawah supaya realisasi PBB tahun 2021 ke bawah maksimal dan meningkat.

“Penagihan ini merukan kegiatan rutin kita karena tujuannya selain menagih pajak terhutang wajib pajak, kita juga ingin mengevaluasi sejauh mana SPPT sampai ke masyarakat. Ternyata di lapangan banyak sekali SPPT tidak sampai ke masyarakat sehingga masyarakat tidak tahu dan akhirnya merasa tidak dikenakan pajak lagi dan mereka tidak membayar pajak,” ujar Kabid Penagihan dan Keberatan Bapenda Bengkalis, Boyke Lefino.

Ditambahkan Boyke, begitu pihaknya mendapat informasi SPT tidak sampai ke masyarakat, pihaknya akan mencarinya. Untuk Kabupaten Bengkalis, rata-rata jumlah SPPT yang dikeluarkan sebanyak 136 ribu. Dari jumlah itu, masih ada juga yang belum tersampaikan ke masyarakat. Inilah penyebab kenapa masyarakat belum membayar PBB.

“Bagi masyarakat yang sudah mengetahui nomor objek pajak (NOP), bisa langsung membayar ke kanal-kanal yang telah kita siapkan. Seperti Bank Riau, ATM, Mbanking, Indomaret, Bukalapak, Link Aja, Tokopedia dan Qris BRK.

Untuk itu, Bapenda berharap kerjasama seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis agar bisa menunaikan kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak yang akan berdampak dalam pembangunan kabupaten Bengkalis.

"Pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, pendidikan dan lainnya," tutup Boyke.***inf