DUMAI - Terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu 50 Kg, Ade Kurniawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Dumai Priandi Firdaus, SH, MH pada sidang 9 Januari 2020 di PN Dumai.

Menurut Priandi, tuntutan hukuman mati tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa, dimana terbukti atas kepemilikan 50 Kg sabu-sabu."Ini setimpal dengan perbuatannya. Sudah berapa banyak masyarakat atau generasi penerus bangsa yang dirusaknya. Barang bukti 50 Kg ini bukan sedikit, banyak itu," ujar Priandi, Kamis (23/1/2020).Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, lanjut Priandi, hendaknya memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. "Biar ada efek jera atau rasa takut, sehingga masyarakat berpikir untuk berbisnis barang haram ini," katanya.Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu.Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa depan di PN Dumai dengan agenda pledoi.***