JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan, parlemen tetap menjalankan sebaik mungkin fungsi legislasi meski dalam situasi pandemi.

"Kami memastikan bahwa kami bekerja hati-hati. Dan jangan lupa, DPR ini juga lembaga politik yang di dalamnya ada fraksi-fraksi yang memiliki hak dalam mengambil keputusan," kata Baidowi dalam diksusi Forum Legislasi di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Kerja legislasi DPR memang kerap menjadi sorotan, baik di awal periode maupun di akhir periode, ataupun di awal dan akhir masa sidang.

Di masa sidang kali ini, kata Baidowi, Senayan akhirnya menunda pembahasan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 50 RUU yang masuk prolegnas tahun sidang berjalan.

Sehingga PR RUU, "jumlahnya sesuai dengan rasio kemampuan kita,".

Pandemi diakui Baidowi telah cukup berdampak pada kinerja anggota dewan, belum lagi waktu tersisa yang juga sempit, wakil rakyat harus menentukan RUU mana yang bisa dilanjutkan prosesnya (minimal penyusunan, red) sebelum prolegnas 2021 dibuat di bulan Oktober.

Penundaan ke 16 RUU tersebut dan/atau memilih memproses 34 RUU lainnya, ditegaskan Baidowi, tidak dilakukan secara serampangan, melainkan dipilih RUU mana yang memang sudah berjalan prosesnya atau yang belum dimulai prosesnya tapi memumgkinkan untuk digarap di sisa waktu yang ada.

"(Kenapa Baleg, red) bisa menyusun 50 daftar RUU Prolegnas prioritas?" kata Baidowi memantik pertanyan publik.

"Sekali lagi bahwa pengambilan keputusan itu merupakan representasi sikap fraksi-fraksi," tandas politisi PPP itu, yang sebelumnya menjelaskan bahwa fraksi-fraksi mempunyai hak mengusulkan dan memutuskan RUU mana yang masuk dalam Prolegnas.***