PELALAWAN - Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikannya terhadap kasus dugaan korupsi cetak sawah senilai Rp 1 miliar tahun 2012. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menahan dua tersangka dalam kasus ini.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita lihat nanti di fakta persidangan," kata Kajari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus, Lasargi Marel, saat dihubungi GoRiau.com.

Diakui dia, pihaknya sedikit mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini, lantaran salah satu kunci dari kasus ini telah meninggal dunia.

"Memang kita agak kesulitan, karena salah satu dari mereka telah meninggal. Untuk kemungkinan tersangka baru, bisa iya bisa juga tidak," ujar dia.

Diterangkan Lasargi, dalam kasus ini pihaknya telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 saksi. Para saksi tersebut berasal dari kelompok tani maupun dinas.

"Kita lihat seperti apa nanti perkembangan kasus ini. Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni KH dan JU," tandas Lasargi Marel, Minggu (24/9/2017).

Pada Selasa (19/9) lalu, Kejari Pelalawan telah menahan JU (45) salah satu tersangka dari kasus cetak sawah ini. JU merupakan Ketua Kelompok Tani di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti.

Selain JU, Kejari Pelalawan juga telah menahan KH pada Jumat, pekan sebelumnya. Dalam kasus ini, tersangka KH berperan sebagai broker.***