SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan opini WTP kesembilan yang diraih Kabupaten Siak.

Dikatakan Bupati Siak, Alfedri, predikat WTP yang ke-9 kalinya secara berturut dimulai dari tahun 2011 ini, menjadikan Kabupaten Siak sebagai Kabupaten yang paling banyak meraih WTP di Provinsi Riau.

"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Siak kembali menerima hasil Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019," kata Alfedri saat menghadiri acara pengambilan Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (25/5/2020).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, kepada 3 Kabupaten/Kota yakni, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh kawan-kawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dimulai dari Sekda, para asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh pihak Kecamatan hingga Pemerintah Kampung, yang telah melakukan tata kelola keuangan yang baik, berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal di kabupaten Siak," jelasnya.

Masih kata Alfedri, apa yang telah diarahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada audit keuangan kemarin, dan bimbingan BPK RI bagaimana meningkatkan efektivitas, efinsiensi serta akuntabilitas pengguna keuangan yang lebih baik, akan menjadi catatan kami selaku Pemerintah Kabupaten Siak, agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya.

"Setelah ini, Pemerintah Kabupaten Siak akan mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 kepada DPRD Kabupaten Siak," tutup Bupati Siak itu.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita mengatakan ditengah-tengah pandemi Covid-19, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tetap melaksanakan dan menyelesaikan LKPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Meskipun masih dalam pandemi Covid-19, penyerahan LHP tetap harus dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah diinstruksikan oleh Pemerintah pusat," kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut.

Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh bupati/walikota maupun DPRD setiap Daerah, Pemda hendaknya juga mendorong perbaikan laporan keuangan sehingga pengelolaan keuangan di daerah semakin baik, akuntabel dan terus ditingkatkan. Kepada DPRD, BPK siap untuk melakukan konsultasi berkaitan pembahasan LHP.***