JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perkembangan signifikan di tangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Guna merampungkan berkas perkara para tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, penyidik kini mengarahkan radar pemeriksaannya ke sektor perbankan dan yayasan mitra.
Langkah perluasan penyidikan ini terlihat dari komposisi saksi yang dipanggil ke gedung bundar. Total ada sepuluh individu yang harus menjawab pertanyaan penyidik terkait tata kelola program BGN periode 2025-2026 tersebut, Jumat (18/9/2026).
Menyeret Kalangan Perbankan ke Ruang Sidik
Langkah Kejagung memanggil lima karyawan bank sekaligus memunculkan indikasi kuat adanya penelusuran aliran dana segar dalam proyek ini. Lima pegawai bank yang berinisial DG, RK, AAA, RRA, dan LDV dimintai keterangan sepanjang hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan urgensi dari pemeriksaan saksi lintas sektor tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya merespons jalannya penyidikan.
Saksi Eksternal dan Internal BGN
Selain sektor keuangan, penyidik juga mengejar keterangan dari mitra operasional. Mereka memeriksa perwakilan Yayasan LMCG berinisial PT, Leads IFSR berinisial AS, dan karyawan swasta SDS. Dari lingkungan internal Badan Gizi Nasional sendiri, terdapat dua pegawai yakni TP dan RRNWP yang turut memberikan kesaksian.
Target Penyidikan pada Insentif Operasional
Inti dari pemeriksaan maraton ini adalah untuk membedah titik rawan dalam mekanisme penyaluran dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perhatian aparat secara khusus tertuju pada anggaran insentif SPPG yang mencapai Rp6 juta setiap hari operasional. Pagu tersebut dihitung berdasarkan alokasi Rp15.000 per orang per harinya.
Rentetan Status Tersangka
Kasus tata kelola MBG ini telah menelan sejumlah nama besar di internal BGN. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala, telah lebih dulu menyandang status tersangka, Senin (3/6/2026).
Jaringan swasta yang bermain di balik layar juga tak luput dari jerat hukum. GHS, pihak swasta yang bertindak sebagai aktor pengendali yayasan mitra SPPG, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/6/2026). Kejagung berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secara profesional dengan tetap mematuhi asas praduga tak bersalah.***


