BIMA -- AH (55), benar-benar bejat dan biadab. Pria asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima itu, tega menggauli (menyetubuhi) putri kandungnya hingga hamil.

Dikutip dari inews.id, setelah putrinya hamil, AH tetap menyetubuhinya. Untuk menutupi perbuatan bejatnya, AH memaksa putrinya yang hamil tersebut bersebadan (berhubungan intim) dengan orang gila.

Adegan hubungan intim putrinya dengan pria gila itu direkam atau divideokan oleh AH. Melalui video itu, AH ingin menghilangkan jejaknya sebagai pemerkosa putrinya, dengan menuduh sang pria gila yang menghamili putrinya.

Tindakan bejat dan biadab AH kemudian diketahui istrinya dan dilaporkan ke polisi.

''AH telah kami amankan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disidik lebih lanjut,'' kata Kasubbag Humas Polres Bima, Ipda Ridwan dalam laporannya, Rabu (17/2/2021). 

Ridwan mengungkapkan, aksi bejat terhadap anak kandungnya dilakukan AH sejak tahun 2019, saat korban duduk di kelas 2 MTs. Hingga tahun 2021, pelaku terus menyetubuhi putrinya itu. 

Pada September 2020 korban tidak datang haid lagi. Setelah diperiksa, ternyata hamil.

''Setelah mengetahui korban hamil, pelaku terus saja menggarapnya. Terakhir, pelaku menyetubuhi anaknya kemarin, pada Selasa, 16 Februari 2021,'' ujar Ridwan.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, aparat Polres Bima Kota segera meringkus AH dan mengamankannya bersama barang bukti.***