JAKARTA - Belasan kelompok masyarakat sampaikan himbauan kepemiluan di awal hari tenang Pemilu 2019, Minggu (14/04/3019). KPU, Bawaslu, hingga Peserta Pemilu, jadi sasaran himbauan tersebut.

Politik uang, kesiapan teknis penyelenggaran pemilu, partsipasi pemilih secara bertanggungjawab, pengawasan terbuka dan melekat, serta penyelesaian persoalan hanya melalui jalur hukum, menjadi hal-hal yang disoroti dalam himbauan tersebut.

Berikut ini, detail himbauan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari SPD, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, PPUA Disabilitas, Netgrit, Perludem, KIPP, JPPR, PUSaKO Unand, Puskapol UI, ESP, JaDI, Kemitraan, dan lain-lain, sebagaimana tertera dalam siaran pers yang diterima GoNews Grup.

1. Semua pihak khususnya, partai politik, paslon, caleg, tim kampanye ataupun tim pemenangan, pada masa tenang ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun dan berkomitmen untuk menjaga kondusifitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik pemilu bersih dan demokratis.

2. Partai politik dan paslon peserta pemilu agar mengingatkan caleg dan/atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.

3. Para pihak mesti bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.

4. Pemilih diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pemungutan suara untuk memantapkan pengenalan pada para calon yang akan dipilih di lima surat suara nanti, dengan memeriksa ulang riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprah para calon, melalui berbagi slauran informasi yang tersedia baik daring maupun luring. Pemahaman dan pengenalan pemilih atas para calon diyakini akan memudaahkan pemilih dalam memberikan suaranya di bilik suara TPS.

5. Pemilih juga diharapkan turut aktif mengawasi lingkungannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang, jelang ataupun pada masa pemungutan dan penghitungan suara, khususnya potensi terjadinya politik uang, intimidasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya, yang bisa membuat pemilih terhalangi dalam membuat pilihan secara bebas, jujur, dan adil.

6. KPU beserta jajarannya diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019.

Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu (surat suara, formulir, bilik, kotak suara, dan lain-lain). KPU mesti memastikan pada jajarannya bahwa perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia sesuai ketentuan yang ada dan didesain sejalan dengan asas inklusivitas dan aksesibilitas pemilu.

KPU juga harus memastikan jajarannya melaksanakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan hasil suara sesuai prosedur, optimal melayani pemilih menggunakan haknya sesuai komitmen yang diusung dan melaksanakan tahapan dengan semangat independensi.

7. Bawaslu diminta untuk membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu di masa tenang dan hari pemungutan suara. Serta, memberikan rasa aman dan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat yang mau melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu agar membuktikan komitmen menegakkan keadilan pemilu sesuai slogan yang diusung dengan menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran sesuai prosedur dan dengan semangat independensi yang tinggi.

8. Bagi pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum, namun konsisten menempuh prosedur atau mekanisme hukum yang telah tersedia dengan baik dalam Konstitusi dan UU Pemilu sebagai cara untuk menyelesaikannya.***