PEKANBARU - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai atlet Muay Thai di Pekanbaru, berinisial PH (19) nekat menjadi pencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pencurian yang dilakukan PH, terjadi pada tanggal 21 Juni 2020 lalu. PH bersama rekannya yang bersinisial MR (26), mencuri motor warga di parkiran hotel yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Aksi kedua pemuda itu terekam CCTv, sehingga memudahkan petugas kepolisian untuk melakukan pencarian saat korban membuat laporan di Polsek Pekanbaru Kota

Bermodalkan rekaman CCTv, lalu petugas Reskrim Polsek Pekanbaru Kota melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapat informasi akurat, akhirnya petugas berhasil menangkap PH dan MR, di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, pada hari Selasa (14/7/2020) malam.

Setelah keduanya di interogasi, mereka mengakui kalau pernah mengambil motor warga di parkiran salah satu hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman, sekitar bulan Juni lalu. Selain itu, keduanya mengaku telah menjual motor curiannya itu kepada seseorang dengan harga Rp. 2,5 Juta.

"Iya sudah kita tangkap kedua pelaku, dan saat ini ditahan di Polsek Pekanbaru Kota. Sementara untuk barang bukti sudah diamankan oleh Kanit Reskrim kita bersama anggotanya di wilayah Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, Selasa (17/7/2020).

Kemudian Stevie menjelaskan, dari pengakuan salah satu pelaku yang berinisial PH, ia belum lama tinggal di Pekanbaru. Sebelumnya ia adalah seorang Atlet Muay Thai yang mempersiapkan diri untuk mengikuti pertandingan. Namun karena tidak dibiayai untuk biaya pelatihan dan kebutuhan pribadi, PH lalu pulang ke Pekanbaru. Dan ternyata tidak memiliki penghasilan di Pekanbaru, sehingga membuat PH nekat mencuri untuk bertahan hidup.

"Pelaku ini merupakan atlet muay thai yang cukup berprestasi. Dikarenakan tidak ada pelatihan yang mungkin disebabkan Covid-19 dia balik ke Pekanbaru. Yah mungkin tidak uang, timbul niat nekatnya," tutup Stevie.

Terhadap kedua pelaku, diterapkan Pasal 363 KUHPidana. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ***