KABUPATEN BOGOR –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap membahas usulan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tanpa test.

Kesiapan tersebut disampaikan Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum PPPK (F-PPPK) Kabupaten Bogor, Rabu (24/9/2025).

"Pengalihan PPPK ke PNS bisa saja kami bahas di RUU ASN yang sedang berjalan. Namun, ada syaratnya," ujar Dede Yusuf menanggapi aspirasi yang disampaikan IPN dan F-PPPK Kabupaten Bogor.

Dalam forum RDPU tersebut, para guru PPPK menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, mulai dari perlindungan hukum, kepastian karier, hingga kenyamanan kerja. Mereka juga meminta agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal yang mengatur peralihan status PPPK ke PNS tanpa tes serta hak pensiun.

Dede Yusuf menegaskan, usulan tersebut memungkinkan untuk diakomodasi jika pemerintah juga bersedia membahasnya bersama DPR. "DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga," jelasnya. ***