PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Aturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) bernomor 800/BPKSDP-PKAP/640/2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya," ujar Firdaus, Jumat, (20/3/2020).

Dalam SE juga disebutkan, untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon II, III, IV diminta tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian. ASN tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kerja kecuali sangat penting dan harus izin kepada kepala daerah.

Selanjutnya, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya.

Selain itu, meskipun diperbolehkan bekerja di rumah, seluruh kepala OPD dan ASN yang tergabung dalam tim terpadu kesiapsiagaan penanggulanan Corona harus tetap bekerja maksimal.

"ASN yang bekerja di rumah harus senantiasa mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali ada keadaan mendesak, seperti misalnya untuk membeli kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri). Nanti diabsensi secara manual," terangnya. ***