SELATPANJANG - Sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo, seluruh daerah diminta untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan letak geografis masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah menetapkan Status Siaga Darurat Covid-19, kini Pemkab Meranti kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti No. 180/HK/49 guna mengantisipasi kemungkinan terburuk dan berharap untuk yang terbaik bagi warga Meranti agar penyebaran Covid-19 tak menyebar dan menjangkiti masyarakat Meranti.

Secara rinci isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam rangka antisipasi penyebaran Penularan Novel Corona Virus (Covid-l9) di Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 257/HK/KP’I‘S/III/2009 dan telah membentuk tim terpadu kesiapsiagaan penanggulangan infeksi Covid l9 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 256/HK/KPTS/III/2009, terhadap hal tersebut diminta kepada saudara untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, meningkatkan kewaspadaan dini dengan berperilaku hidup bersih dan sehat diberbagai tempat dan menghindari keramaian dan perjalanan yang bersifat tidak penting.

2. Memanfaatkan kebijakan libur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap anak sekolah dengan cara yang benar dalam rangka antisipasi Covid-19 di Kepulauan Meranti.

3. Menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak massa dan membatasi interaksi (social distancing) dengan menjaga jarak yang berjauhan dalam berinteraksi.

4. Seluruh pelayanan publik beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

5. Menghimbau seluruh instansi perkantoran swasta dan negeri, tempat ibadah, pasar, toko, pusat perbelanjaan untuk menerapkan standar kesehatan maksimal sesuai kebijakan instansi masing-masing.

6. Warga dihimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok tersedia dan kondisi aman.

7. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk dalam keadaan siaga dalam menghadapi penyebaran pandemic Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti dan tetap mengikuti serta mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan

8.Menginstruksikan kepada seluruh OPD dan leading sektor untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran sesuai Tupoksi masing-masing.

Warga yang melihat dan atau merasakan gejala Covid-19 agar segera menghubungi saudara Muhammad Fahri, Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit dan Widyaningsih, Kasi Surfeilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Call Center 0812 761 9045 atau melalui UPT Puskesmas terdekat.

10. Surat Edaran ini akan dievaluasi selama l4 (empat belas) hari kedepan sesuai dengan ketentuan.

Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rls)