PEKANBARU - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Riau Adityama yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh hakim Martin Ginting dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dan terdakwa tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan banding

Sebelumnya, Aditya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.

''Pada sidang kemarin, terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,'' terang Jaksa penuntut umum Wilsa, Kamis (14/2/2019)

Pada persidangan yang diketuai Martin Ginting SH, terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan. Akibat tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan memar-memar pada bagian tubuhnya. ***