PANGKALAN KERINCI - Kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Jalan Lintas Timur Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau selama arus mudik dan arus balik lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pelalawan, Syafruddin mengatakan, kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada H-3 hingga H+3 lebaran.

"Tahun ini, H-3 hingga H+3 lebaran, khusus untuk angkutan barang ada pembatasan. Truk pengangkut barang dilarang melintas," katanya, Kamis (30/5/2019).

Ditegaskannya, semua kendaraan angkutan barang dilarang melintas. Namun ada beberapa pengecualian angkutan barang yang diperbolehkan untuk melintas.

"Kecuali angkutan barang sembako dan bahan bakar minyak dan gas dibolehkan melintas," jelas Syafruddin.

Disebutkannya, untuk wilayah Kabupaten Pelalawan rute larangan melintas diberlakukan di Jalan Lintas Timur Pelalawan. "Sebab jalur ini sangat padat saat arus mudik dan balik," tandasnya, kepada GoRiau.*