JAKARTA - Plt. Sesmenpora, Jonni Mardizal dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, Samsudin menerima kunjungan kerja anggota Pansus Pelayanan Kepemudaan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di lantai 3, Kemenpora, Rabu (27/7/2022). Pertemuan itu dalam rangka konsultasi dan koordinasi pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kalitim tentang Pelayanan Kepemudaan.

Menurutnya, kehadiran Pansus Pelayanan Kepemudaan ke Kemenpora ini untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi dari Kemenpora terkait Raperda Pelayanan Kepemudaan.

"Mereka datang kemari untuk berdiskusi. Selain kemari (Kemenpora), Mereka juga berkunjung ke stakeholder kepemudaan untuk mendapat masukan agar Raperda pelayan pemuda ini hasilnya bisa sempurna dan menyentuh sasaran yang diharapkan yaitu pemuda," katanya.

Dengan adanya Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan ini, Plt. Sesmenpora menyambut baik. Pasalnya, pemerintah akan selalu mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat regulasi tentang pelayanan kepemudaan.

"Belum banyak pemerintah daerah yang menyelesaikan peraturan daerah kepemudaanya. Oleh karena itu kami mengapresiasi Pemda Kaltim untuk menyiapkan peraturan daerah tentang pelayanan kepemudaan," ujarnya.

Iapun mengingatkan Pansus Pelayanan Kepemudaan DPRD Kalitim untuk tetap memasukan Perpres No. 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Karena pelayanan kepemudaan bukan hanya tanggungjawab Kemenpora saja tapi ada 27 kementerian dan lembaga yang terkait dengan kepemudaan.

Ketua Pansus Layanan Kepemudaan, Ismail mengucapkan terima kasih kepada Kemenpora yang memberikan perhatian kepada Pansus Pelayanan Kepemudaan DPRD Kaltim.

"Terima kasih banyak kepada Kemenpora sangat memberikan perhatian kepada kami. Kami dari Pansus Pelayanan Kepemudaan DPRD Kaltim tidak menyangka dapat respon yang luar biasa dari Kemenpora. Insyah Allah kedepannya di Kaltim akan ada perhatian lebih terhadap kepemudaan," katanya.

Ismail berharap melalui Raperda ini mampu memaksimalkan potensi pemuda di Provinsi Kaltim. "Dengan adanya Raperda ini harapan kita ada pemberdayaan kepemudaan dan ada penyedaraan kepemudaan. Intin akan ada peningkatan SDM yang diberikan oleh negara yang berujung kepada tujuan bernegara yaitu masyarakat makmur, adil dan sejahtera," jelasnya. ***