PEKANBARU - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengintruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka menjadi anggota DPRD.

Hal tersebut tertuang pada surat dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020, perihal tata cara kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.

Namun, dalam surat ini disebutkan tidak semua caleg akan menerima uang kompensasi ini, namun hanya untuk Caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di dapil tersebut.

Setidaknya, Zulkifli Hasan memberikan empat poin yang ditujukan kepada Ketua DPW dan DPD PAN di seluruh Indonesia, termasuk Riau. 

GoRiau Surat dari DPP PAN ke DPW dan
Surat dari DPP PAN ke DPW dan DPD PAN se-Indonesia.

Poin pertama, Politisi yang biasa disapa Zulhas ini menerangkan bahwa Anggota DPRD Provinsi wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 15.000 untuk satu suara Caleg.

Lalu di poin kedua, Zulhas menjelaskan Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memberikan uang kompensasi sebesar Rp 20.000 untuk satu suara Caleg.

Di poin ketiga, DPP memberi ketegasan kepada Anggota DPRD-nya untuk segera membayar uang kompensasi di poin pertama dan kedua dalam batas waktu paling lambat dua tahun setelah dilantik.

Poin keempat, DPP akan memberi sanksi kepada Anggota DPRD yang tidak membayar uang kompensasi berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Partai.

"DPP PAN menyetujui peraturan kesepakatan tertulis terkait kompensasi penghargaan yang telah dibuat DPW dan DPD PAN bersama caleg pemilu 2019," tutup Zulhas di poin kelima.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Zulfi Mursal saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (8/9/2020) membenarkan adanya surat tersebut. Hal ini juga sudah dirapatkan di tingkat Fraksi DPRD Riau.

"Iya benar. Kompensasi diberikan kepada Calon Anggota DPRD Riau yang tak duduk, tapi dia harus punya suara 20 persen dari total perolehan suara, jadi tidak seluruhnya dapat," ujarnya.

Aturan ini, lanjut Zulfi, baru ada di periode ini sebagai bentuk penghargaan partai kepada Caleg yang sudah berjuang di Pileg 2019 lalu. Untuk periode selanjutnya apakah masih berlaku, Zulfi tidak bisa memastikan.

"Memang itu masing-masing anggota berkewajiban untuk memberikan kompensasi, itu sudah kita bicarakan di fraksi, tinggal action dan teknis penyerahan saja. Tentu kita masih menunggu intruksi DPW. Nanti DPW yang mengatur bagaimana teknisnya," tambahnya.

GoRiau Perolehan suara PAN di DPRD Ri
Perolehan suara PAN di DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru.

Untuk contoh, Partai PAN mendapatkan satu kursi di DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru dengan perolehan total suara 36.679 sesuai dengan hasil pleno KPU Provinsi Riau. Kursi sendiri diberikan kepada Caleg Nomor 1, Ade Hartati Rahmat yang memperoleh suara pribadi sebanyak 11.858.

Jika diambil angka 10 persen, maka Caleg yang berhak mendapatkan uang kompensasi ini adalah Caleg yang memiliki suara minimal 3.667. Dari data yang ada, satu-satunya Caleg yang memperoleh suara lebih dari 10 persen adalah Caleg Nomor 5, Said Usman Abdullah dengan perolehan suara 8.514.

Berikut perolehan total suara PAN di Pileg DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru :

Total perolehan suara partai 6.051

1. Ade Hartati Rahmat 11.858

2. Ferdian Andika Nasrul 1.352

3. Martius Busti 3.308

4. Makmur Kasim 3.296

5. Said Usman Abdullah 8.514

6. Netty Nilakusuma 656

7. Supianto 608

8. Mimi Afriza 444

9. Peri akri 592. ***