JAKARTA - Anggota Komisi IX fraksi PDIP DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati, menegaskan penolakannya atas vaksin corona. Ia bahkan rela menjual mobil jika Ia dan keluarganya dipaksa membayar sanksi denda Rp5 juta per orang.

"Untuk persoalan vaksin, saya tetap tidak mau divaksin. Maupun sampai usia 63 tahun bisa divaksin, maupun semua usia boleh (divaksin), (sikap saya, red) tetap. Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi Rp5 juta, mending gua bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka dalam rapat bersama menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin di Senayan, Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip GoNews.co dari publikasi resmi DPR RI, Rabu (13/1/2021).

Penolakan mantan ketua Komisi bidang kesehatan DPR RI ini, lantaran pentingnya kehati-hatian dalam menentukan vaksin. Ribka mengisahkan pengalaman lampau, "vaksin folio malah lumpuh layu di Sukabumi, trus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang). (Kala itu, red) di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan Rp1,3 triliun waktu saya ketua Komisi,".

"Jangan main-main! Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin. Kalau dipaksa HAM lho, pelanggaran HAM. Nggak boleh maksa begitu!" kata wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar) IV itu.

Sebagai tambahan informasi, Provinsi Jabar mendapat alokasi 97.080 dosis vaksin Covid-19 yang terbagi dalam dua tahap distribusi. Tahap I sebanyak 38.400 dosis. Sementara Tahap II sebanyak 58.680 dosis. Pemprov Jabar menargetkan, ada 11.000-an vaksinator yang dilatih sampai akhir bulan Januari 2021.***