JAKARTA - Pemerintah secara rutin memperbarui data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK). Namun, beberapa di antaranya masih termasuk golongan yang kurang mampu. Akhirnya mereka perlu datang ke kelurahan untuk melakukan aktivasi ulang.

Perbaruan data itu mengacu pada basis data terpadu (BDT) di Kementerian Sosial. Dari sana, akan disaring masyarakat yang dianggap sudah tidak layak lagi menjadi peserta PBI-JK. Bantuan itu pun dihentikan dan mereka dialihkan kepesertaan mandiri.

Dilansir jawapos.com, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Widjaja menyebutkan, penyaringan itu dilakukan secara rutin. Sayang, banyak warga yang tidak menyadari ketika akunnya dinonaktifkan.

"Saat berobat baru ketahuan BPJS Kesehatan mereka tidak bisa digunakan,” ujarnya Karena itu, dia meminta warga yang masuk PBI-JK mengecek statusnya masing-masing. Jadi, kalaupun tidak aktif, bisa segera dialihkan ke kepesertaan mandiri. ”Kalau masih merasa tidak mampu, bisa berkoordinasi dengan dinas sosial (dinsos) masing-masing daerah,” kata Herman, dikutip GoNews.co, Senin (23/12/2019).***