SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terpaksa harus memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) termasuk beberapa kegiatan yang menyedot anggaran besar. Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat memotong kembali Dana Alokasi Umum (DAU).

"Dalam informasi yang kami terima terakhir untuk APBD Kabupaten Kepulauan Meranti akibat dari adanya Covid-19 terjadi pemotongan anggaran yang sebelumnya kita itu dari dibantu melalui dana baik dana alokasi umum maupun DBH," kata Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi.

"Selain tunjangan kepada pegawai juga terjadi pengurangan terhadap biaya-biaya yang berkaitan dengan perjalanan dinas untuk rapat dan juga beberapa kegiatan pembangunan yang dianggap lebih besar jadi dampak dari ini semua tentu akan terasa dalam tahun anggaran 2020 ini kemudian juga tahun 2021 barangkali kita kan baru mulai beberapa kegiatan pembangunan itu baru akan mulai berjalan di tahun 2021 dan menurut saya pemulihan baru akan terjadi pada tahun 2022 yang akan datang," kata Irwan lagi.

Berdasarkan beban kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti nomor 900/BPKAD/2020/562. Surat Edaran tertanggal 20 Juli 2020 itu ditandatangani Bupati, penyesuaian TPP ini berlaku sejak Bulan Juni hingga Desember 2020..

Penyesuaian terhadap tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Penyesuaian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tersebut hanya berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Tetapi, tidak diberlakukan pada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"PNS di RSUD dan Puskesmas merupakan garda terdepan Covid-19. Penyesuaian itu salah satu bentuk sumbangsih ASN untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti," kata Kepala BPKAD, Bambang Suprianto, Rabu (22/7/2020).

Berikut besaran TPP di Kepulauan Meranti berdasarkan golongan sebelum dan sesudah dilakukan penyesuaian:

Golongan I/a yang sebelumnya menerima Rp1.100.000 perbulan, menjadi Rp700.000 setelah dilakukan penyesuaian. Golongan II/b dari Rp1.200.000 menjadi Rp750.000, golongan I/c dari Rp1.300.000 menjadi Rp850.000, dan golongan I/d dari Rp1.400.000 menjadi Rp900.000.

Untuk golongan II/a, dari sebelumnya Rp1.500.000 perbulan, menjadi Rp950.000. Golongan II/b dari Rp1.600.000 menjadi Rp1.000.000, golongan II/c dari Rp1.700.000 menjadi Rp1.100.000 dan golongan II/d dari Rp1.800.000 menjadi Rp1.150.000.

Untuk golongan III/a, dari sebelumnya Rp2.500.000 perbulan, menjadi Rp1.600.000 setelah dilakukan penyesuaian. Golongan III/b dari Rp2.600.000 menjadi Rp1.650.000, golongan III/c dari Rp2.700.000 menjadi Rp1.700.000 dan golongan III/d dari Rp2.800.000 menjadi Rp1.750.000. Sementara itu, untuk golongan IV, dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.900.000.

Sedangkan penyesuaian TPP berdasarkan jabatan sebagai berikut:

Sekda yang sebelumnya dapat Rp15.000.000 perbulan, setelah adanya penyesuaian menjadi Rp9.500.000. Asisten bupati dari Rp12.000.000 menjadi Rp7.600.000, staf ahli bupati, kepala dinas/badan dari Rp7.000.000 menjadi Rp4.450.000.

TPP Camat/Kabag/Sekretaris/Irban dari Rp5.000.000 menjadi Rp3.200.000. Sekretaris camat/kepala bidang dari Rp4.500.000 menjadi Rp2.900.000.

Lurah/Kasubbag/Kasubbid/Kasi/Ka.UPTD (eselon IV.a) dari Rp3.600.000 menjadi Rp2.300.000. Sedangkan Kasi/Kasubbag (eselon IV.b) dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.900.000.***