MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 68 kg dari Malaysia tujuan Riau.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni Doni Permana dan Dino, dua bersaudara yang berasal dari Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengungkapkan, "68 kg sabu ini kita tangkap di kawasan Labuhanbatu Utara (Labura)."

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (17/3/2023) dan kedua tersangka berperan sebagai kurir dalam pengiriman narkoba ini.

Kombes Pol Valentino, didampingi Plt Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan, menjelaskan bahwa narkoba ini akan dikirim ke Riau. "Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.

Selama tiga bulan terakhir, terhitung Januari hingga Maret 2023, polisi berhasil menangkap 183 orang tersangka kasus narkoba dengan total barang bukti 69 kg sabu, 32 kg ganja, dan 78 butir pil ekstasi.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kejahatan di kota Medan, terutama yang melibatkan usia produktif.

"Saya ingin menyampaikan memang banyak dari para pelaku 3C, usianya antara 21 sampai 30 tahun. Ini sangat luar biasa," ujarnya dengan nada heran.

Hadir dalam paparan kasus ini, antara lain Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf Ferry Muzawwad, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, dan Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan. ***