PEKANBARU, GORIAU.COM - Tekad aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan korporasi dalam pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar semakin 'membara'. Setelah sebelumnya ditetapkan dua tersangka korporasi dari PT AP, Polda Riau gencar memeriksa saksi-saksi untuk pengembangan kasus.

Bahkan dikabarkan, penyidik Kepolisian Daerah Riau tengah mengincar satu tersangka lagi dalam perkara dugaan kejahatan korporasi pembakaran lahan untuk perkebunan. "Sebelumnya telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dari perusahaan (PT AP)," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono di Pekanbaru, Selasa (22/10/2013).

Kapolda menjelaskan, satu kemungkinan tersangka itu masih merupakan karyawan pada perusahaan yang sama.

PT AP menurut catatan kepolisian merupakan perusahaan dengan kepemilikan atau hak kepenguasaan lahan perkebunan yang cukup luas di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Riau. Perusahaan ini juga terdatar sebagai perusahaan perkebunan dengan pemodal asing (PMA).

Kapolda mengindikasikan, pembersihan lahan yang dilakukan pihak perusahaan yakni dengan penerapan kredit koperasi primer anggota (KKPA). "Nantinya kami akan menghadirkan satu saksi mahkota dalam persidangan. Namun sebelumnya saksi mahkota ini diperiksa terlebih dahulu," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah mendatangkan tujuh saksi ahli dari berbagai universitas ternama di tanah air untuk mengungkap kasus kejahatan lingkungan itu. "Untuk saksi-saksi juga sudah puluhan yang diperiksa. Baru kemudian ditetapkan dua tersangka itu," katanya.

Direskrimsus belum bersedia mengungkap identitas dua tersangka itu dengan alasan masih dalam pengembangan kasus. Pihaknya juga belum bisa memastikan adanya tersangka baru dalam kasus korporasi pembakaran lahan untuk dijadikan kawasan perkebunan di Kabupaten Pelalawan dan sejumlah daerah di Riau lainnya. "Kita tunggu saja apa hasilnya nanti. Yang jelas untuk saat ini, baru dua tersangka terkait korporasinya," kata dia.

Peristiwa pembakaran dan kebakaran lahan di Riau terjadi sejak Juni hingga Juli 2013, mengakibatkan sejumlah wilayah menjadi tercemar kabut asap.

Kabut asap bahkan sempat berulang kali menganggu keselamatan penerbangan dan bahkan menyebabkan sejumlah warga terserang infeksi saluran pernafasan akut.

Peristiwa yang dikategorikan sebagai bencana itu bahkan membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan maaf kepada negara tetangga, Malaysia dan Singapura karena kabut asap sempat mencemari ruang udara di negara itu.(fzr)