PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan berhasil menyita 21 item berkas dari kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait dugaan korupsi Puskesmas.

Berkas itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Senin (21/10/2013). ''Semua berkas yang kita sita berhubungan dengan kasus dugaan korupsi yang sekarang kita tangani yakni pembangunan puskesmas di Kecamatan Teluk Meranti,'' ujar Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto kepada Tribun Pekanbaru sebagaiamana dikutip GoRiau.com, Selasa (22/10/2013).

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Bimo itu berlangsung mulai pagi hingga sore hari. Berkas yang diambil penyidik Tipikor ini berasal dari beberapa ruangan di kantor Dinkes Provinsi. Pastinya, seluruh bahan itu sangat membantu penyidikan atas kasus dugaan korupsi Puskesmas Teluk meranti itu. Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik kesulitan meminta keterangan dari Dinkes provinsi baik secara lisan maupun tertulis (berkas). Sehingga upaya ini ditempuh penyidik untuk merampungkan penanganan kasus.

''Itu pun kita rasa masih ada berkas yang kurang. Kita akan kembali mendalami dan menggalinya. Agar penyidikan semakin terbantu,'' tambah Bimo.

Hingga saat ini, penyidik Tipikor telah menetapkan dua orang tersangka yakni kontraktor yang membangun prasarana kesehatan itu dan direktur perusahaan sebagai pemenang tender. Tapi keduanya belum dilakukan penahanan lantaran masih kooperatif dalam pemeriksaan.

''Kemungkinan ada tersangka baru dari instansi terkait. Kita tunggu saja,'' tandasnya. ****