PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau sedang melakukan razia penertiban kebun sawit ilegal seluas 1,2 juta hektare. Kebun itu tidak memiliki izin serta berada di kawasan hutan. Seperti halnya PT Tani Subur Makmur, yang berada di kawasan hutan Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Kebun kita izinnya sudah lengkap. (Tapi) lagi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kementerian LHK (Lingkungan hidup dan kehutanan)," ujar pemilik PT TSM, Mastur saat dihubungi GoRiau.com melalui selulernya, Selasa (13/8/2019).

Asun mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah yang akan menertibkan kebun sawit ilegal apalagi berada di kawasan hutan. Namun dia tampak khawatir, karena izin pelepasan kawasan hutan belum dikeluarkan KLHK.

Dia menyebutkan, luas izin perusahaan kebun sawit yang dia pimpin itu sekitar 2.700 hektare. Itu dengan pola bapak angkat yang diikuti masyarakat sebanyak 900 Kepala Keluarga.

"Yang sudah tanam cuma 120 ha saja. Berhubung masih belum selesai izinnya. Kami juga sudah semenjak bulan April 2018 lalu, hingga sekarang sudah tidak bisa masuk ke kebun itu, karena sudah diambil alih sama KUD (Koperasi Unit Desa)," terangnya. Namun, kebun tersebut masih tanggung jawab PT TSM. (gs1)