PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan kembali mendata tenaga kesehatan yang menderita penyakit bawan dan penyintas Covid-19, untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer MBS mengatakan, ketentuan ini menyusul adanya aturan baru, yakni SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19.

"Sampai hari ini kita masih berlangsung (vaksinasi Covid-19 bagi Nakes, red). Apalagi sekarang ada aturan baru, dimana Komorbid yang kemarin tidak bisa vaksin, sekarang sudah bisa," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (Kabid P2P) Diskes Kota Pekanbaru, Hamdan menjelaskan bahwa Nakes dengan status Komorbid berjumlah 4.043 orang. Dari jumlah itu, pihaknya akan kembali mendata ke masing-masing fasilitas kesehatan (Faskes).

"Data kita kemarin, yang Komorbid ada 4.043 Nakes. Ini akan kita hitung lagi, karena sekarang ada penyintas yang bisa vaksin, begitu juga dengan penderita hipertensi, yang di bawah 180/110 histolnya sekarang bisa vaksin," terangnya.

Hamdan menuturkan bahwa vaksinasi bagi Komorbid atau penderita penyakit bawaan ini masih akan diperhitungkan. Mengingat penyelenggaraannya menyesuaikan dengan stok vaksin lebih dulu.

"Kita hitung dulu, karena vaksinasi ini kan dua kali. Jadi kalau yang pertama dia divaksin sinovac, vaksin selanjutnya harus sinovac juga. Ini sedang kita koordinasi dulu stoknya," pungkasnya. ***