PEKANBARU – Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Achmad, menegaskan konstitusi sudah mengatur bahwa Pemilu itu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan jabatan presiden maksimal dua periode.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi isu permintaan Ketua Umum Partai Politik yang menginginkan supaya Pemilu ditunda sampai 2027. Menurutnya, ini bentuk ketidakhormatan kepada perjuangan.

Baca juga:  Wacana Pemilu Ditunda Disebut 'Memain-mainkan' Suara Rakyat, AHY: Ini Memalukan, Rakyat Mana yang Minta?

"32 tahun kita berjuang untuk reformasi, janganlah dikhianati reformasi, berdarah-darah perjuangan itu, dan sekarang diabaikan," ujar Mantan Bupati Rohul dua periode ini, Minggu (27/2/2022).

Pergantian pimpinan itu, kata Achmad, merupakan sesuatu yang sangat penting dalam memajukan suatu wilayah. Dan dalam pepatah melayu juga ada istilah 'Elok kain elok raginya, Elok pemimpin elok negerinya'.

"Artinya, kita butuh pemimpin yang visioner, yang mampu mengatasi masalah akibat pandemi ini. Bukan malah memperpanjang masa jabatan hingga melanggar demokrasi," tegasnya.

Achmad sendiri, sejak menjabat sebagai Anggota DPR RI, sudah sangat sering turun ke Dapil dan bertemu dengan masyarakat dari berbagai latar belakang profesi maupun kultur. Sekalipun, dia tak pernah mendengar aspirasi itu.

"Bahkan, yang kita jumpai itu keluhan dan keluhan akibat Covid-19, dan persoalan lain. Negara ini butuh penyegaran untuk mengejar ketertinggalan. Dan masyarakat sudah sangat menantikan Pemilu 2024," terangnya.

Fraksi Demokrat, lanjutnya, sudah menyampaikan sikao secara tegas untuk menolak wacana itu, dan Pemilu harus tetap dilaksanakan tahun 2024. Apalagi, Mendagri sudah menyepakati dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, dan KPU.

"Sebagai negara demokrasi terbesar, kita harus menghormati konstitusi," tutupnya.***