PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tak cukup umur dan seorang anggota Polri aktif itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Akhirnya, kedua Bacaleg itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, Bacaleg yang tak cukup umur menjadi TMS tetap, alias harus diganti dengan orang lain yang cukup umur.

"Ya, keduanya dari PKB. Satu tak cukup umur satu lagi masih anggota Polri aktif. Yang tak cukup umur harus diganti yang anggota Polri harus menyertakan surat pengunduran diri status kepolisiannya," ujar Abdul Wahid, komisioner KPU Kota Pekanbaru, Selasa(7/5/2013).

Selain ditemukan dua permasalahan itu, juga ada masalah lainnya. Seperti tidak diisinya berkas form BB 8, BB 9 dan BB 10.

"Kebanyakan mereka tidak mengisi form BB 10,BB 9 dan BB 8. Sehingga ini harus dilengkapi," ujar Wahid.

Wahid juga menyarankan, pada perbaikan berkas harus dicermati sebelum kembali diajukan ke KPU. Semoga, semua Bacaleg yang kembali diajukan PKB nantinyta tidak tidak lagi dianulir KPU.

"Karena, setelah partai mengajukan, kita kembali melakukan verifikasi administrasi. Jika masih kurang tentu akan menjadi temuan kita kembali," tutupnya.(kha)