PEKANBARU, GORIAU.COM - Selesai sudah proses verifikasi administrasi daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Pekanbaru, Riau. Hasil itu sudah disampaikan ke penghubung masing-masing partai politik, Selasa (7/5/2013). Tampak sejumlah penghubung partai geleng-geleng kepala sambil melangkah gontai keluar kantor KPU Kota Pekanbaru, yang berada di sisi jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru itu, usai menerima hasil verifikasi administrasi. Sejumlah pertanyaan mengherankan saling dilontarkan masing-masing penghubung partai ini.

"Serasa tak percaya dengan hasil ini. Tapi mudah-mudahan KPU bekerja profesional, akurat dan cermat," kata seorang penghubung partai yang enggan menyebutkan namanya.

Ternyata, hasil verifikasi itu menunjukkan, dari 540 Bacaleg hanya 25 persennya dengan status Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 75 persennya masih tertimpa masalah administrasi yang membuatnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ya, sekitar 75 persennya tidak memenuhi syarat. Mereka sudah tahu, karena hasil sudah kita serahkan," ujar, Komisioner KPU Pekanbaru divisi perencanaan keuangan dan anggaran, Abdul Wahid.

Namun demikian, bagi yang tidak terkena status TMS permanen, masih bisa memperbaiki. Sesuai jadwal perbaikan harus dirampungkan sejak tanggal 9 Mei hingga 22 Mei mendatang.

"Jika partai telat dari jadwal itu, maka dianggap TMS permanen, sehingga peluang untuk menjadi DCS tak ada lagi," tambahnya.

Sedangkan bagi seorang Bacaleg yang belum cukup umur 21 tahun harus diganti. Bacaleg itu berasal dari PKB. Sementara Bacaleg yang masih aktif di Polri, masih diberikan kesempatan untuk melampirkan surat pengunduran diri. Bacaleg dari Polri itupun, ternyata juga dari PKB.

"Pokoknya, semua harus sesuai ketentuan," tutup Abdul Wahid.(kha)