PANGKALAN KERINCI -Sedikitnya 7 warga di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terjaring razia masker pada Rabu (29/9/2021), saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan.

Petugas gabungan dari Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, Satpol PP, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Dishub dan BPBD menggekar sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa penerapan PPKM.

"Penindakan langsung dilakukan agar untuk memberikan efek jera," kata AKBP Dian, melalui pesan tertulis.

Dikatakannya, pelanggar yang disasar yaitu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

"Sidangnya dilaksanakan di tempat, langsung diputus oleh hakim dari pengadilan negeri dan langsung dieksekusi," terangnya.

Pihaknya mendukung kegiatan operasi yustisi dengan harapan memberikan efek jera kepada pelanggar prokes. Serta semakin meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

"Tadi kita melaksanakan operasi itu di Posko Pasar Air mancur Jalan Sudirman, Tembilahan. Ada 7 pelanggar yang rata-rata tak pakai masker. Ada 4 orang disanksi denda Rp 100 ribu dan 3 orang dijatuhi sanksi kerja sosial," ujarnya.

Menurut AKBP Dian, sejauh ini pelanggar prokes di Tembilahan mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Artinya kesadaran warga Tembilahan dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.

“Namun, kami tetap mengimbau warga untuk tetap pakai masker terutama ketika di luar rumah, membawa hand sanitizer, dan yang paling penting menjaga jarak, Insya Allah aman,” jelas Kapolres Inhil, kepada GoRiau.com.***