LAMPUNG – Enam siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung Barat, Lampung, diduga membunuh teman satu kelasnya berinisial AP (13).

Peristiwa oleh 6 anak di bawah umur itu terjadi di Desa Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat pada Januari 2022 lalu. Namun, pelakunya baru terungkap 6 bulan kemudian.

Keenam pelajar terduga pelaku pembunuhan itu sudah ditangkap polisi. Mereka adalah RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ (13) alias ST.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri mengatakan, kasus ini diselidiki polisi setelah jasad AP ditemukan di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong pada Rabu (26/1/2022) pagi.

o Kronologi Pembunuhan

Ery menuturkan, awalnya AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, guna mengambil pesanan barang secara cash on delivery (COD), pada Selasa (25/1/2022) siang.

''Keluarga korban khawatir lantaran AP tidak kunjung pulang pada hari sebelumnya. Dia (korban) pamit untuk mengambil pesanan barang,'' kata Ery saat dihubungi, Minggu (7/8/2022) malam.

Korban dicari keluarga bersama warga setempat hingga malam hari, tapi tidak juga ditemukan.

Hingga keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai.

Menurut Ery, keluarga curiga dengan kondisi jasad korban yang penuh luka memar di sekujur tubuh. Sehingga jasad korban divisum.

Kematian AP kemudian dilaporkan ke Polsek Sumber Jaya.

''Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan mendapatkan kesimpulan korban dianiaya,'' kata Ery.

Menurut Ery, dari keterangan saksi-saksi dalam penyelidikan, korban sempat berseteru dengan salah seorang pelaku yang merupakan teman satu sekolahnya.

Polisi melakukan penyelidikan hingga keenam pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMP itu ditangkap pada pekan lalu.

''Semua pelaku masih di bawah umur, rekan satu sekolah dengan korban. Para pelaku sudah mengakui telah mengeroyok korban hingga meninggal dunia,'' kata Ery.

Karena Mengadu ke Guru BP

Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri mengatakan, para pelaku menghabisi korban akibat pertengkaran dengan salah satu pelaku berinisial RC.

''Antara korban dengan salah seorang pelaku pernah bertengkar di sekolah,'' kata Ery saat dihubungi, Minggu (7/8/2022) malam.

RC dendam karena korban mengadu ke guru Bimbingan dan Konseling (BP). Adapun RC menyebut korban dengan sebutan banci.

RC kemudian dipanggil dan diberikan peringatan oleh guru BP.

Rasa dendam itu lantas menimbulkan niat RC untuk melukai korban. Pada Selasa (25/1/2022), RC bersama DP, DM, RA dan TJ sepakat bertemu di rumah R.

Para pelajar kelas 2 SMP ini lalu berunding untuk menjemput korban yang saat itu diketahui sedang berteduh karena kehujanan di Kelurahan Pajar Bulan.

Setelah menjemput korban, para pelaku lalu membawa korban ke kebun kopi dan mengeroyoknya hingga tewas. Para pelaku langsung membuang jasad korban ke sungai.

Keenam pelaku terancam Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ery menambahkan, pengungkapan kasus ini memakan waktu lama lantaran minim informasi saat korban ditemukan.***