SELATPANJANG - Sebanyak 6 (enam) diduga pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti dengan lokasi yang berbeda, sementara satu DPO berhasil melarikan diri.

Kejadian berawal pada Rabu (14/2019) sekira pukul 11.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa diketahui pelaku diduga sebagai pengedar atau pengguna berinisial AG (23) warga Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, sedang melakukan transaksi Narkoba di rumahnya (TKP), selanjutnya Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH, didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH, langsung menuju rumah pelaku AG, dan setelah Tim sampai di TKP pelaku sempat melarikan diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Ketua RT dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan didalamnya kristal sisa pakai Narkotika jenis Shabu, setelah ditimbang dgn kaca pireknya didapat berat kotor 1,52 gram, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah Bong, 4 (satu) buah pipet kecil, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah plastik klip kecil warna bening sisa tempat penyimpanan Shabu, dan 3 (tiga) buah plastik klip sedang warna bening sisa tempat penyimpanan Shabu.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap pelaku, karena Tim mendapat informasi bahwa pelaku menginap di kamar 110 Hotel Red 9 Jalan Siak Selatpanjang, dan kemudian pelaku dapat ditangkap dan diamankan bersama dengan seorang perempuan berinisial S sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu didalam kamar tersebut.

Masih dihari yang sama, kemudian sekira pukul 12.30 WIB, setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku AG, didalam kamar no. 110 Hotel Red 9 Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi bersama dengan pelaku seorang perempuan berinisial S (27) warga Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti sedang menggunakan Narkotika didalam kamar tersebut.

Kemudian dengan didampingi karyawan hotel Red 9 Tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor secara keseluruhan ± 4,27 Gram yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam didalam sebuah tas pinggang warna merah hati milik pelaku S yg disuruh simpan oleh pelaku AG, berikut turut diamankan barang bukti lain berupa bong dan kaca pirek sebagai sarana menggunakan narkotika jenis shabu.

Kemudian dilakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Shabu tersebut pelaku AG mengaku mendapatkannya dari pelaku SW (DPO) yang juga sama menginap di Hotel Red 9 kamar 105 bersebelahan dengan kamar pelaku sebelumnya, selanjutnya Tim langsung menuju dan menggeledah kamar 105 dan didapati 4 (empat) orang laki-laki berada didalam kamar tersebut sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu, sedangkan pelaku SW (DPO) telah melarikan diri diduga membawa barang bukti Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB, dari pengembangan atas penangkapan terhadap pelaku AG bersama dengan pelaku seorang perempuan S didalam kamar no. 110 Hotel Red, dimana sebelumnya SW (DPO) menyuruh pelaku AG membuka (chek in) lagi kamar 105 Hotel Red 9 yang bersebelahan kamar dengan pelaku untuk temannya yang akan datang dari Tanjung Balai Karimun Kepri membawa Narkotika jenis Shabu yang berinisial AW tersebut.

Kemudian Tim langsung menuju kamar 105 Hotel Red 9 dan langsung mengamankan 4 (empat) orang pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu berinisial AW (27) warga Jaln Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Karimun Kepri, EW (26), warga Japan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, RS (20) warga Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti dan M (27) warga Jalan Merbau, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti, Riau.

Dalam penangkapan itu, salah satu pelaku yaitu AW sempat melakukan perlawanan ketika Tim melakukan penangkapan dan dapat diamankan, setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar 105 Hotel Red 9 tersebut Tim hanya menemukan barang bukti berupa perlengkapan penggunaan sabu, sedangkan Narkotika jenis Shabu menurut pengakuan AW sudah dibawa keluar hotel oleh SW (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH, Kamis (15/8/2019) siang, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka yang dapat kita amankan di 3 TKP tersebut berjumlah 6 (enam) orang, sedangkan bandar Narkoba nya dengan inisial SW (DPO) masih dalam pengejaran Tim sampai sekarang," pungkasnya.***