JAKARTA - Pemerintah telah menginventarisir jumlah pulau yang dimiliki oleh Indonesia. Ada 17.000 pulau yang tersebar di beberapa provinsi.

Infografis Antara yang dikutip GoRiau.com, Minggu (12/9/2021) menyebut, dari 5 provinsi dengan jumlah pulau terbanyak, Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri menjadi salah satunya. Kepri memiliki sebanyak 2.025 pulau atau menempati posisi 2. Di atas Kepri, ada Papua Barat yang memiliki 4.514 pulau. Selain Kepri dan Papua Barat, ada Sulawesi Tengah dengan 1.572 pulau, Maluku dengan 1.337 pulau dan Maluku Utara dengan 837 pulau.

Secara umum, jumlah Pulau di Indonesia tercatat mengalami penambahan. Ada sebanyak 16.056 pulau (2017), 16.671 pulau (2019), 16.771 pulau (2020) dan 17.000an pulau (2021). 17.000an pulau ini nantinya akan didaftarkan dalam pertemuan United Nation Group of Expert on Geographical Names (UNGEGN) tahun 2022.

Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG (Badan Informasi Geospasial), Yosef Dwi Sigit Purnomo mengungkapkan, sesuai UU 32/2014, kriteria pulau meliputi 3 hal, yakni; Terbentuk secara alamiah, Dikelilingi air dan Berada di atas permukaan air saat air pasang.

Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2021 mengatur, ada 11 prinsip dalam pemberian nama pulau yang meliputi:

1) Menggunakan bahasa Indonesia.

2) Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing jika memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan keagamaan.

3) Menggunakan abjad Romawi.

4) Menggunakan satu nama untuk satu hari unsur.

5) Menghormati keberadaan suku, agama, ras, golongan.

6) Menggunakan paling banyak 3 kata.

7) Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

8) Dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia minimal setelah 5 tahun.

9) Menghindari penggunaan nama instansi/lembaga.

10) Menghindari nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional/daerah.

11) Memenuhi kaidah penulisan nama rupa bumi dan kaidah spasial.***