PEKANBARU - Kepolisian di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (15/9/2016) sore, mendatangi sebuah gudang bongkar muat di dekat kawasan Pelabuhan Sungai Duku. Kedatangan aparat ini untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran barang ilegal.

Setidaknya ada satu tim berjumlah 20 anggota gabungan dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Bea Cukai. Mereka memastikan apakah benar ada dugaan kegiatan peredaran barang ilegal, termasuk minuman keras, seperti yang dilaporkan masyarakat.

"Infonya ada lima kontainer diduga barang selundupan berupa tekstil dan Miras serta elektronik, kita cek satu-satu," kata Direktur Reskrimsus, Kombes Rivai Sinambela, didampingi Kapolresta, Kombes Toni Hermawan dan pihak Bea Cukai, di area gudang, Kamis malam.

Hasilnya, kata Rivai, semua barang di dalam kontainer ternyata sesuai manivest, dan tidak ditemukan dugaan barang-barang ilegal tersebut. "Dari jam tiga sore tadi kita periksa, semua isi kontainer tidak ada yang berisi Miras atau barang teksil lainnya," sambung dia.

"Kontainer pertama kita cek isinya berupa kursi asal Cina yang masuk melalui pelabuhan di Singapura, totalnya sama persis. Kontainer kedua berisi logam sekrup, paku, baut dan lainnya, ini juga sesuai manivest. Dua kontainer lagi kita cek isinya mesin genset, spare part dan aluminium," beber Rivai.

Meski tidak ditemukan dugaan barang ilegal, Rivai memastikan akan melakukan antisipasi terhadap berbagai laporan soal masuknya barang-barang terlarang, terutama dari pelabuhan. "Kita maksimalkan pengawasan, kita ajak Bea Cukai juga," tutupnya.

Di pintu gerbang sebelah kanan gudang terdapat pelang nama yang bertuliskan PT Bandar Teguh Abadi (BTA). Lokasi bangunan sekitar beberapa belas meter sebelum area Pelabuhan Sungai Duku. ***