PEKANBARU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 4 dari 26 panti asuhan di Kota Pekanbaru belum memiliki izin. Kasi Kelembagaan Dinsos Kota Pekanbaru Nindya Devi menjelaskan, empat panti asuhan itu belum bisa mengurus izin karena belum genap dua tahun.

"Berdasarkan Permensos 184 Tahun 2011, memang kalau belum genap 2 tahun berdiri, belum bisa mengurus izin, makanya ketika mereka datang mengurus dan belum mencapai dua tahun, kita akan tolak. Temuan tim kita, saat ini ada 4 panti yang belum berizin itu," ujarnya, Senin, (25/2/2019).

Nindya menjelaskan, selama masa dua tahun tersebut pihaknya terus memonitoring untuk kelayakan panti - panti asuhan tersebut untuk menjadi rumah anak yatim dan piatu, sebelum akhirnya memberikan izinnya.

"Selama dua tahun awal itu tim kita selalu turun dan memonitor pantinya. Apakah mereka merawat dan memelihara anak - anak dengan baik dan sebagainya. Begitu juga dengan sarana dan prasarananya," ujarnya lagi.

Adapun empat panti asuhan tersebut diantaranya Panti Asuhan Darul Ilmi, Rahmat Hidayatullah, Al Ikhlas dan Ali Annafi.***