BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis hukuman mati kepada 4 terdakwa kurir sabu-sabu seberat 43 kilogram pada sidang putusan yang berlangsung, Kamis (19/3/2020).

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Pembacaan vonis dikawal aparat kepolisian.

Adapun keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Muhammad Rasyid (38) warga Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hendri Hermansyah (41) warga Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Ridwan alias Pak Ci (40) warga Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40) warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devididampingi dua Hakim Anggota Zia Ul Jannah dan Wimmi D. Simarmata disaksikan JPU Eriza Susila dan penasehat hukum keempat terdakwa Fahrizal.

Atas putusan ini, penasehat hukum (PH) keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. ''Kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut,'' ujar Fahrizal selaku PH terdakwa.

Para terdakwa ditangkap Tim Mabes Polri di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis pada 21 Juli 2019. Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Waktu itu petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti.

Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas.**