PEKANBARU - Sebanyak 573 pelanggar protokol kesehatan telah terjaring, selama Satgas Penanganan Covid-19 melakukan hunting di jalanan. Para pengendara tersebut, terjaring dikarenakan tidak memakai masker dan tidak mengindahkan menghindari kerumunan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni mengatakan, para pelanggar ini diberikan sanksi yang sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020. Yaitu sanksi sosial dan teguran tertulis.

"Pelanggar tidak menggunakan masker," kata Doni. Sesuai dengan Perwako mereka kita berikan sanksi," ujarnya, Senin (26/10/2020).

Ia menegaskan, masyarakat wajib untuk melakukan 4 M, demi upaya bersama memutus rantai penyebaran virus Corona penyebab Covid-19. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk yang tidak patuh, penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat," pungkasnya.***