RENGAT - 781 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, ada 31 orang pejabat yang tak melapor sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Untuk diketahui, laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) dilakukan secara online melalui website resmi KPK.

"Jumlah pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN itu sebanyak 781 orang dan hingga 12 April 2021, masih ada 31 orang yang tidak melapor, padahal batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2021," ujar Boyke DE Sitinjak, Kepala Inspektorat Inhu baru-baru ini.

Dikatakan Boyke, penyampaian LHKPN ini wajib dan sudah diatur dalam Perbup Inhu nomor 84 tahun 2019. Bahkan, dalam Perbup tersebut juga dinyatakan dengan tegas bahwa pejabat yang tak menyampaikan LHKPN akan diberi sanksi berupa ditunda pembayaran TPP-nya.

"Kami sudah menyampaikan surat agar tidak mengajukan TPP di kantornya, sampai seluruh pegawai kantor tersebut menyampaikan LHKPN," ujar Boyke. Umumnya, pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN adalah mantan pejabat dan ASN dalam posisi non job. Sedangkan data penyampaian LHKPN sesuai dengan data pegawai per Desember 2020.

Selain  ASN, 14 orang anggota DPRD Inhu juga tidak menyampaikan LHKPN secara online ke KPK. Terkait hal ini, Boyke menyatakan tidak bisa memberikan sanksi kepada anggota DPRD tersebut. Hanya saja, pihaknya akan mendorong Sekretariat DPRD Inhu untuk membantu anggota DPRD dalam menyampaikan LHKPN.***